Sabtu, 13 November 2010 | By: xxx

Pengorganisasian Pelayanan Kebidanan

Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan .Rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53). Memberikan asuhan bagi perempuan mulai dari masa pra nikah, pra hamil, selama kehamilan, melahirkan, nifas, menyusui, masa interval antar kehamilan hingga masa menopause. Pelayanan pada bayi baru lahir, bayi dan balita (usia 1-5 th) dan memberikan konseling KB dan penyediaan berbagai jenis kontrasepsi, pelayanan kontrasepsi, termasuk nasehat/tindakan jika timbul efek samping.

 Pelayanan Kebidanan MANDIRI
Pelayanan kebidanan mandiri adalah layanan Bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bidan

• Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
• Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan pada BBL ( Bayi baru Lahir )
• Memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas
• Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur (WUS)
• Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopouse.
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga.
 Pelayanan Kebidanan KOLABORASI
Pelayanan kebidanan Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh Bidan sebagai anggota timyang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.


• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien / keluarga
• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
• Memberikan asuhan kebidanan pada Bayi Bru Lahir (BBL)
• Memberikan asuhan kebidanan pada balita.

 Pelayanan Kebidanan Rujukan
Pelayanan kebidanan Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh Bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh Bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun vertical atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya

• Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
• Memberikan asuhan kebidanann melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit.
• Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa nifas.
• Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu.

 Standard Pelayanan Kebidanan

Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:

• Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan

• Melindungi masyarakat

• Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan


• Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari

• Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan (Depkes RI, 2001:2)



 Penilaian Pelayanan Kebidanan

Penilaian mutu pelayanan Bidan JONI RASMANTO

Unsur Indeks Kepuasan Masyarakat Berdasarkan prinsip pelayanan sebagaimana telah ditetapkan dlm Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003, yg kemudian dikembangkan menjadi 14 unsur yg “relevan, valid & reliable

• Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yg diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan; 2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis & administratif yg diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dgn jenis pelayanannya;

• Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan & kepastian petugas yg memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan & tanggung jawabnya); 4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dlm memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yg berlaku;

• Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang & tanggung jawab petugas dlm penyelenggaraan & penyelesaian pelayanan; 6. Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian & ketrampilan yg dimiliki petugas dlm memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat; 7. Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dpt diselesaikan dlm waktu yg telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;

• Keadilan mendapatkan Pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dgn tidak membedakan golongan/status masyarakat yg dilayani; 9. Kesopanan & Keramahan Petugas, yaitu sikap & perilaku petugas dlm memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan & ramah serta saling menghargai & menghormati;

• Kewajaran Biaya Pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan; 11. Kepastian Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yg dibayarkan dengan biaya yg telah ditetapkan; 12. Kepastian Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan;

• Kenyamanan Lingkungan, yaitu kondisi sarana & prasarana pelayanan yg bersih, rapi & teratur sehingga dpt memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan; 14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yg digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yg diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.












Rosita@CopyRight2010


Daftar pustaka :
www.google.com
dan lain-lain :)

0 komentar:

Posting Komentar