Selasa, 27 Maret 2012 | By: xxx

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:

  • Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  • Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  • Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar